Dari sisi tata ruang, rakor juga menyoroti percepatan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Pemerintah pusat mendorong daerah segera menuntaskan kekurangan RDTR agar pemanfaatan ruang memiliki kepastian hukum.
Nusron mengungkapkan, saat ini di Sulsel masih terdapat kekurangan sekitar 116 RDTR. Kehadiran RDTR sangat penting sebagai panduan bagi pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat dalam menggunakan ruang secara tertib dan sesuai peruntukan.
Dia juga menyoroti rendahnya capaian sertifikasi tanah wakaf di Sulsel yang baru sekitar 20 persen. Pemerintah daerah diminta mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf agar aset wakaf tidak menjadi sumber sengketa dan bisa dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat.
Fokus terakhir rakor berkaitan dengan penyelesaian konflik pertanahan, termasuk persoalan antara masyarakat dan pemegang Hak Guna Usaha (HGU), serta status tanah-tanah milik PTPN yang sudah lama dikuasai warga.
"Ada yang masa HGU-nya mau diperpanjang, ada juga yang tidak. Semua ini harus kita evaluasi bersama agar ada kepastian hukum," kata Nusron.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait