Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb. (Foto: iNews/Yoel Yusvin).

MAKASSAR, iNews.id - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui usulan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar di Kota Makassar. Surat tersebut ditandatangani pada Kamis (16/4/2020).

Informasi yang dihimpun, Surak Kepusan (SK) No HK.01.07./Menkes/257/2020 tentang penetapan PSBB di Kota Makassar, Sulsel dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, diteken sehari setelah diusulkan Gubernur Nurdin Abdullah, Rabu (15/4/2020) kemarin.

Usulan PSBB di Kota Makassar merujuk pada hasil kajian epidemogi dan penyebaran virus corona yang sudah bertransmisi lokal, termasuk peningkatan jumlah kasus dengan sebaran di lima kecamatan masuk zona merah.

"Hasil kajian epidemiologi yang kami lakukan, Makassar sudah memenuhi kriteria untuk diberlakukan PSBB," kata Pejabat (Pj) Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb, di Kota Makassar, Rabu kemarin.

Menurut dia, saat ini tidak ada lagi pembagian klaster. Sebab, bila dilihat tingkat penyebaran virus tersebut sudah terjadi transmisi lokal, antarwarga sehingga perkembangan jumlah pasien terus bertambah.

Dalam surat tersebut disampaikan empat poin sebagai dasar pelaksaan PSBB yaitu, peningkatan jumlah kasus PDP dan konfirmasi positif virus corona menurut waktunya. Lalu, penyebaran kasus PDP dan pasien terkonfimasi positif di Kota Makassar.

Kemudian, kejadian transmisi lokal dan terakhir kesiapan daerah tentang aspek kebutuhan hidup dasar, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran pengamanan jaring sosial dan aspek keamanan.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network