Kasus ini terungkap setelah pihak ekspedisi menerima banyak keluhan dari pelanggan terkait paket HP dan smartwatch yang tak kunjung sampai. Setelah diinvestigasi, nama ketiga pelaku mencuat karena sejumlah paket yang hilang selama periode satu bulan saat mereka bekerja.
Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya menyampaikan, meski para pelaku telah mencuri 68 unit barang elektronik, namun petugas hanya menemukan enam HP dan satu smartwatch. Sementara itu, barang lainnya sudah terjual melalui media sosial dengan harga miring.
"Masing-masing mempunyai tugasnya sendiri, ada yang mengamankan dulu karungnya, kemudian yang mengawasi dan yang ketiga juga yang mengamankan barang-barangnya," ujar Senin (16/6/2025).
Kini, ketiga pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait