JAKARTA, iNews.id - Uang panai atau yang biasa disebut juga panaik, merupakan salah satu syarat pernikahan dalam tradisi Suku Bugis Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Besar kecilnya jumlah nominal uang sangat dipengaruhi oleh jenjang pendidikan dan kedudukan calon mempelai perempuan.
Jika sang perempuan hanya tamatan sekolah menengah atas (SMA) atau tidak pernah sekolah maka uang panainya sedikit atau kecil.
Namun sebaliknya, jika ia sarjana dan sudah menduduki suatu jabatan misalnya di suatu instansi pemerintah atau swasta, maka uang panainya pun akan tinggi.
Tidak hanya dari pendidikan sang perempuan, pemberian uang panai juga dapat dilihat dari status ekonomi, jika semakin kaya wanita yang akan dinikahi, maka semakin tinggi pula uang panai yang harus diberikan oleh calon suami kepada pihak keluarga calon istri.
Apabila calon istri tersebut hanya dari keluarga yang pada umumnya kelas ekonomi menengah ke bawah maka jumlah uangnya dipatok relatif kecil.
Pengambilan keputusan uang panai ini sangat dipengaruhi oleh keluarga mempelai wanita ketika mempelai pria melamar.
Saat itulah akan terjadi tawar menawar antara kedua keluarga calon mempelai. Uang puluhan juta bahkan ratusan juga sudah menjadi nominal yang lumrah, apalagi ketika calon mempelai wanita berasal dari keturunan darah biru (karaeng, puang, opu) dan telah lulus dari pendidikan perguruan tinggi.
Bagi pria dari suku Bugis Makassar, yang hendak memenuhi jumlah uang panai dipandang sebagai budaya siri. Bagi wanita, seorang pria yang berjuang untuk memenuhi besaran uang panai adalah simbol ketulusan dan kesungguhan untuk meminangnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait