MAKASSAR, iNews.id - Polisi menahan oknum marbot yang mencabuli anak remaja di Masjid Babul Taqwa Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dari hasil pemeriksaan sementara korban perbuatan bejat pelaku berjumlah delapan orang.
Tersangka berinisial K (65) melakukan aksi cabul ini berkali-kali di dalam masjid yang berada di Jalan Pampang, Kecamatan Panakkukang Makassar. Pencabulan ini dilakukan sejak April - Juli 2021.
"Korban yang saat ini diminta keterangan berjumlah empat orang, laporannya ada delapan orang, namun empat orang belum diminta keterangan dengan alasan masih trauma," kata Kasub Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando KS, Rabu (18/8/2021).
Dia mengatakan, perbuatan bejat tersangka dijalankan di dalam masjid setelah Shalat Dhuhur dan Salat Magrib saat jamaah pulang dan situasi sedang sepi. Modusnya dengan mengiming-imingi korbannya uang Rp10.000 - Rp20.000.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait