Meski sudah dipecat, pelaku tak juga mengganti uang kerugian perusahaan. Dia kemudian dilaporkan ke polisi.
Abid mengatakan, untuk melancarkan aksi mencuri enam drum oli di gudang perusahaannya, dia menggandakan kunci gudang.
"Kunci diduplikast, kemudian saya menyewa mobil bak untuk masuk ke gudang dan mengambil drum oli," katanya.
Kemudian, kata dia, drum oli itu dijual dengan harga Rp20 juta. Dia juga mengaku nekat mencuri karena tak mempunyai pekerjaan.
"Untuk kebutuhan sehari-hari, tak ada pekerjaan dan uang," katanya
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait