MAKASSAR, iNews.id - Polisi menangkap Abid Sudharsono, pria asal Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang nekat mencuri enam drum oli milik mantan bosnya. Aksi pelaku saat mencuri pun terekam CCTV di lokasi.
Dari rekaman CCTV terlihat pelaku berusaha membuka gudang yang di dalamnya berisi drum oli. Tak lama, ada mobil bak terbuka masuk dan mengangkut sejumlah drum berisi oli.
Pelaku ditangkap oleh Tim Semut Merah Polsek Tamalanrea, Makassar di rumahnya daerah Gowa, Sulsel. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan dari korban. Saat ditangkap, pelaku membantah jika dirinya melakukan pencurian.
Meski begitu, polisi tetap membawanya ke Mapolsek Tamalanrea. Dari hasil pemeriksaan, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Di hadapan polisi Abid mengaku jika dirinya memang telah dipecat pihak perusahaan.
"Saya sudah dipanggil dan diperiksa oleh perusahaan karena drum isi oli di gudang hilang," kata Abid, Jumat (12/11/2021).
Abis melanjutkan, saat itu dirinya tidak dilaporkan ke polisi lantaran tidak ada bukti kuat. Terlebih, dirinya sudah berjanji akan mengganti seluruh kerugian dari perusahaaan.
"Kemudian saya dipecat," katanya.
Meski sudah dipecat, pelaku tak juga mengganti uang kerugian perusahaan. Dia kemudian dilaporkan ke polisi.
Abid mengatakan, untuk melancarkan aksi mencuri enam drum oli di gudang perusahaannya, dia menggandakan kunci gudang.
"Kunci diduplikast, kemudian saya menyewa mobil bak untuk masuk ke gudang dan mengambil drum oli," katanya.
Kemudian, kata dia, drum oli itu dijual dengan harga Rp20 juta. Dia juga mengaku nekat mencuri karena tak mempunyai pekerjaan.
"Untuk kebutuhan sehari-hari, tak ada pekerjaan dan uang," katanya
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait