Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi saat memberikan keterangan maling HP yang diamuk massa hingga nyaris tewas. (Foto: iNews/Febriyono Tamenk)

"terjadi dugaan tindak pindana pencurian 2 HP. Pelaku ini diamankan warga dan korban membenarkan itu HP miliknya," ujar Fitrayadi, Rabu (8/3/2023).

Menurutnya, saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Kantor Polresta Kendari. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network