"terjadi dugaan tindak pindana pencurian 2 HP. Pelaku ini diamankan warga dan korban membenarkan itu HP miliknya," ujar Fitrayadi, Rabu (8/3/2023).
Menurutnya, saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Kantor Polresta Kendari. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait