Willem menerangkan, dibukanya kembali mal setelah sebelumnya tutup selama lebih dari sebulan karena penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Makassar.
Pembukaan mal berdasarkan surat edaran Wali Kota Makassar Nomor 5 tahun 2021 tentang Makassar Recover Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pusat perbelanjaan dapat beroperasional dengan syarat harus sudah divaksin.
"Setiap pengunjung yang masuk di Phinisi Point termasuk, karyawan, staf outsourcing, staf toko,dan kontraktor, harus sudah divaksin minimal dosis pertama, kecuali mereka yang memiliki riwayat kesehatan tertentu atau tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan vaksin," ujarnya.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait