Ilustrasi QR Code untuk pengunjung mal di Makassar. (Foto: Antara).

Willem menerangkan, dibukanya kembali mal setelah sebelumnya tutup selama lebih dari sebulan karena penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Makassar.

Pembukaan mal berdasarkan surat edaran Wali Kota Makassar Nomor 5 tahun 2021 tentang Makassar Recover Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pusat perbelanjaan dapat beroperasional dengan syarat harus sudah divaksin.

"Setiap pengunjung yang masuk di Phinisi Point termasuk, karyawan, staf outsourcing, staf toko,dan kontraktor, harus sudah divaksin minimal dosis pertama, kecuali mereka yang memiliki riwayat kesehatan tertentu atau tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan vaksin," ujarnya.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network