Ilustrasi pemberlakukan PPKM. (Foto: Antara).

MAKASSAR, iNews.id - Pemerintah Kota Makassar secara resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Sosial (PPKM) level IV pada hari ini, Senin (26/7/2021). Kebijakan ini ditetapkan setelah daerah tersebut masuk kategori zona merah Covid-19.

PPKM level IV diterapkan setelah keluar edaran perpanjangan PPKM Mikro berakhir Minggu, (25/7/2021). Regulasi aturan yang baru ini tidak jauh berbeda dengan sebelumnya.

Wali Kota Makassar, Ramdhan (Danny) Pomanto mengatakan, sebagian besar dari regulasi yang ditetapkan pusat tidak berbeda jauh dengan penerapan sebelumnya.

"Misalnya restoran yang buka (layanan antar/bawa pulang) tetap 24 jam. Sama sebenarnya, cuma memang ada pengetatan, tidak terlalu banyak bedanya, waktu kita oranye sama level IV ini," kata Danny Pomanto di Kota Makassar, Sulsel, Senin (26/7/2021).


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network