GOWA, iNews.id – Mahasiswi salah satu universitas ternama di Kota Makassar berinisial IN (20) ditangkap polisi lantaran membunuh bayi yang baru dilahirkannya.
Aksi pelaku asal Kabupaten Gowa itu lantaran malu hamil di luar nikah. Pelaku melahirkan bayi seorang diri tanpa bantuan orang lain di rumah kosong lalu membunuhnya.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar mengatakan, pelaku pembuang bayi ini terungkap setelah petugas gabungan Satreskrim Polres Gowa dan Polsek Bontomarannu menyelidiki kasus pembunuhan bayi.
“Pelaku ini melahirkan seorang diri di rumah kosong di Desa Je'ne Madinging, Kecamatan Pattallassang pada 24 Maret 2023 lalu. Setelah itu, kita dapat laporan kasus pembunuhan bayi dan kita lakukan penyelidikan,” katanya, Senin (5/6/2023).
Akibat perbuatannya, kata dia, IN dijerat Pasal Pembunuhan dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan di atas 20 tahun penjara.
Kepada petugas, IN mengaku melahirkan tanpa bantuan orang lain dan membunuh bayi yang baru dilahirkannya di rumah kosong.
“Saya malu hamil di luar nikah dan melahirkan anak secara normal,” ujarnya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait