"Korban ini ada tiga. Cuma ada satu korban yang disukai pelaku, jadi korban ini yang dikirim foto korban melalui Instagram," kata Ridwan, Kamis malam (22/6/2023).
Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Makassar. MH terancam dijerat UU ITE dengan 6 tahun kurungan penjara denda Rp1 miliar.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait