Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mukhamad Ngajib saat rilis kasus penikaman mahasiswa, Selasa (9/1/2024). (Foto: MPI)

Kapolrestabes mengatakan, sempat terjadi perkelahian antara korban dengan pelaku. Namun, pelaku berhasil mengambil badik di saku jaketnya. Pelaku pun langsung menikam korban.

"Jadi motifnya, pelaku merasa ditipu oleh korban dan pacar korban. Karena sebelum berhubungan badan, pacar korban sudah membawa kabur uang milik pelaku. Sehingga pelaku sakit hati dan menikam korban, " kata Ngajib.

Pelaku kata Ngajib, berhasil diamankan tidak lama setelah melakukan penikaman yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network