Informasi yang dihimpun, peristiwa bermula saat AT dan rekannya R pesta minuman keras di tempat karaoke bersama empat perempuan pemandu lagu.
AHT kemudian berselisih dengan R. Korban yang bertugas sebagai sekuriti di karaoke tersebut kemudian meminta AHT pulang.
Tak terima ditegur korban, AHT emosi dan menikamnya dengan pecahan botol ke arah leher. Dalam keadaan panik dan terluka, korban lari ke Koramil Biringkanaya menyelamatkan diri.
"Motifnya pelaku tak terima ditegur dalam kondisi mabuk berat," kata Kapolrestabes Kota Makassar, Kombes Mukhamad Ngajib, Minggu (7/5/2023).
AHT kini masih ditahan di Polsek Biringkanaya. Dia terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Sedangkan korban R mengalami luka robek di leher bagian kiri mendapat perawatan medis di RSUD Daya Makassar dan telah kembali ke rumah.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait