Polisi menggerebek lokasi tambang pasir diduga ilegal di Gowa. (Foto:Bugma/iNews)

Adapun barang bukti yang diamankan di lokasi tersebut yakni satu unit mobil truk pengangkut pasir sedang diisi pasir, satu mesin pompa penyedot dan selang pengisap dan jeriken solar. Semua barang tersebut dibawa ke polsek.

Selain itu, petugas juga memasang garis polisi di lima mesin pompa yang berada di tengah sungai, beserta satu unit alat berat eskavator yang berada di empat lokasi penambangan tersebut sebagai barang sitaan.

Sementara itu, Kepala Dusun Data, Daeng Beta mengungkapkan, sejak hadirnya penambangan pasir galian C tersebut selain merusak akses jalan, tanaman padi di sawah ikut rusak. 

Dengan adanya aktivitas penambangan itu, sambungnya, warga sangat resah. Dia menduga aktivitas tambang ini tidak memiliki izin resmi.

"Sebagai kepala dusun, saya sering mendapat komplain dari warga selama penambangan pasir itu beroperasi. Dampaknya, lingkungan dan jalan ikut rusak selama penambangan berlangsung. Kami berharap polisi menindak tegas pelakunya dan tidak ada lagi penambangan pasir di sini," katanya.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network