Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Foto Antara).

3. Kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi di daerah masing-masing harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan covid-19, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.

4. Bahwa sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diingatkan kepada kepala daerah tentang kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah sebagai berikut:

a. Pasal 67 huruf b yang berbunyi: "Menaati seluruh ketentuan perundang-undangan",

b. Pasal 78:
(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena:

a. meninggal dunia

b. permintaan sendiri; atau

c. diberhentikan.

(2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:

a. Berakhir masa jabatannya;

b. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan;

c. Dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b;

d. Tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b;


Editor : Faieq Hidayat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network