Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Foto Antara).

JAKARTA, inews.id - Pemerintah bisa memberhentikan kepala daerah jika melanggar protokol kesehatan. Aturan tersebut tertuang dalam instruksi Mendagri Nomor 6/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan instruksi ini sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ada beberapa poin dalam instruksi ini.

Instruksi Mendagri ini mulai berlaku pada saat tanggal dikeluarkan yaitu 18 November 2020. Ada enam poin instruksi yang harus dilakukan kepala daerah yaitu:

1. Menegakan secara konsisten protokol kesehatan guna mencegah penyebaran covid-19 di daerah masing-masing. Berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut.

2. Melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan covid-19. Dan tidak hanya bertindak responsif/reaktif. Mencegah lebih baik daripada menindak. Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis. Dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir.


Editor : Faieq Hidayat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network