Polisi menangkap mahasiswa yang diduga menjadi pengedar sabu di Makasar. (Foto: Wahyu Ruslan/iNews)

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, sambung Komang, sabu itu didapat pelaku dari Kabupaten Sidrap. 

"Rencananya, akan diedarkan di wilayah Kota Makassar," ujarnya.

Saat ini, kata dia, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polres Sidrap untuk mengungkap asal usul sabu yang dimiliki oleh pelaku ini.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan undang-undang tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network