Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, sambung Komang, sabu itu didapat pelaku dari Kabupaten Sidrap.
"Rencananya, akan diedarkan di wilayah Kota Makassar," ujarnya.
Saat ini, kata dia, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polres Sidrap untuk mengungkap asal usul sabu yang dimiliki oleh pelaku ini.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan undang-undang tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait