Dalam aksinya, MY mematok tarif sebesar Rp9 juta per kepala untuk orang dewasa dan Rp3 juta untuk anak.
Uang tersebut, lanjutnya, digunakan MY untuk administrasi berupa pembuatan paspor dan bekerja sama dengan PS.
Sementara PS, bertugas untuk memfasilitasi para TKI agar diterima bekerja di perusahaan kelapa sawit di Malaysia.
Selain itu, kata dia, MY dan PS mengaku bahwa dirinya merupakaan mandor di perusahaan kelapa sawit di Negara Malaysia dan setiap satu bulan sekali pulang ke Indonesia.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait