Ia mengatakan, setelah kejadian itu pelaku sudah diamankan dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 hingga mengakibatkan orang terluka dengan ancaman 5 tahun," ujarnya.
Hal senada dikatakan keluarga korban bernama Rahmat Rivaldi yang mengatakan bahwa kejadian itu berawal saling senggol kendaraan di pasar.
Setelah itu, sambungnya, pelaku marah dan turun dari mobil langsung membacok.
"Masalah di jalan, Pak. Terus dia marah dan ditantang (korban), dia (pelaku) turun langsung membacok dengan parang," katanya.
Ia mengaku tidak kenal dengan pelaku yang telah membacok keluarganya. Namun, ia pernah melihatnya di pasar.
"Ngak kenal, tapi saya pernah lihat di pasar, dan tidak tahu namanya. Sebelumnya juga tidak pernah ada masalah," pungkasnya.
Editor : Candra Setia Budi