PINRANG, iNews.id - Seorang penjual ikan di Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) bernama Mukhtar (42), terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Lasinrang usai ditebas senjata tajam oleh penjual ikan lainnya yakni Adi (38). Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian lengan, jari, dan punggung.
Diketahui, antara korban dan pelaku ini merupakan penjual ikan di Pasar Sentral, Kabupaten Pinrang, Sulsel.
Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Muhalis Hairuddin mengatakan, peristiwa itu terjadi karena ketersinggungannya.
Ia mengatakan, kejadian bermula korban dan pelaku saling bertatapan mata setelah kendaraan yang mereka tumpangi bersenggolan di Jalan Pasar Sentral, Jumat (11/11/2022) pagi.
Kemudian korban melayangkan pukulan ke arah pelaku, namun ia berhasil menghindar. Pelaku yang juga naik pitam mencabut senjata tajam berupa badik dan langsung menebas korban.
"Sementara kami masih mendalami apakah ada motif dendam atau ketersinggungan saja," katanya, Jumat.
Setelah kejadian itu, kata dia, pelaku sudah diamankan dan masih dalam proses penyelidikan.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 hingga mengakibatkan orang terluka dengan ancaman 5 tahun," tegasnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait