Ridhana, tersangka dugaan korupsi pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar, Sulawesi Selatan yang ditangkap di Kabupaten Gowa. (Foto: MPI/Abdoellah Nicolha)

MAKASSAR, iNews.id - Ridhana, tersangka dugaan korupsi pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar, Sulawesi Selatan ditangkap di Kabupaten Gowa. Dia sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama 2 pekan.

Kronologi penangkapannya pun berlangsung dramatis. Tim Intelijen Kejari Makassar sempat kesulitan karena diadang sejumlah preman yang diduga suruhan calon suami tersangka, Alfin.

Bahkan petugas membutuhkan waktu 9 jam bernegosiasi sehingga berhasil mengamankan tersangka yang nekat bersembunyi di plafon rumah calon suaminya di Kelurahan Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, sejak Rabu (20/9/2023) malam hingga Kamis (21/9/2023) dini hari.

“Proses itu sempat mendapat perlawanan dari pihak Alfin (calon suami tersangka) yang menggerakkan beberapa preman. Preman ini mencoba menghalangi penangkapan,” ujar Kepala Kejari Makassar Andi Sundari usai penangkapan, Kamis (21/9/2023).

Tim Intelijen pada Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Makassar akhirnya menangkap Ridhana yang bersembunyi di atas plafon rumah kekasihnya.

“Itu pun setelah upaya negosiasi berlangsung selama 9 jam dengan keluarga DPO korupsi. Dari hari Rabu malam pukul 21.00 Wita hingga Kamis pukul 05.00 Wita,” katanya.

Bahkan tersangka kata Sundari, sempat bersembunyi di atas plafon rumah milik calon suaminya itu. Setelah beberapa jam tim melakukan upaya paksa, akhirnya tersangka berhasil diamankan.

"Kami juga tak lupa ucapkan banyak terima kasih terhadap Kasat Reskrim Polres Gowa. Berkat bantuannya, akhirnya tersangka dapat diamankan dan dibawa ke kantor Kejari Makassar," ucapnya.

Diketahui, penyidik Kejari Makassar telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Dua di antaranya telah diamankan yakni mantan Kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar Andi Tenri Pallo dan Direktur CV Era Mustika Mustakim. Ridhana merupakan tersangka dari perusahaan CV Era Mustika. (MPI –Abdoellah Nicolha)


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network