"Kami juga tak lupa ucapkan banyak terima kasih terhadap Kasat Reskrim Polres Gowa. Berkat bantuannya, akhirnya tersangka dapat diamankan dan dibawa ke kantor Kejari Makassar," ucapnya.
Diketahui, penyidik Kejari Makassar telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Dua di antaranya telah diamankan yakni mantan Kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar Andi Tenri Pallo dan Direktur CV Era Mustika Mustakim. Ridhana merupakan tersangka dari perusahaan CV Era Mustika. (MPI –Abdoellah Nicolha)
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait