Bukan itu saja, sambungnya, ada juga pelaku yang memukul kepala korban sehingga berdarah.
Korban yang tidak terima dengan apa yang dialaminya kemudian melapor ke polisi.
Kata dia, petugas yang mendapat laporan itu langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) mencari informasi hingga berhasil mengamankan delapan pemuda yang diduga melakukan pemukulan dan perampasan hp milik korban.
"Kita sudah amankan delapan pelaku diback-up oleh Timsus Polrestabes Makassar. Informasinya dia (pelaku) memang nongkrong di sana habis minum-minuman keras hingga mereka terpancing melakukan itu. Kita juga sudah amankan hpnya," ujarnya
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku sudah mendekam di Polsek Biringkanaya.
Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat Pasal berlapis yakni 365 terkait pencurian disertai kekerasan dan Pasal 170 terkait pengeroyokan dan pengrusakan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor : Candra Setia Budi
8 pengeroyok pengemudi taksi online ditangkap polisi 8 pria mabuk keroyok pengemudi taksi online
Artikel Terkait