Delapan pelaku pengeroyokan pengemudi taksi online saat diamankan polisi. (Foto: Muhammad Nur Bone/iNews)

MAKASSAR, iNews.id - Delapan orang pelaku yang melakukan pengeroyokan dan pembegal handphone (hp) milik seorang pengemudi taksi online di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang sempat viral di media sosial berhasil diringkus polisi. Diketahui, peristiwa itu terjadi di wilayah Kecamatan Biringkanaya, Kamis (21/10/2022) lalu.

Kapolsek Biringkanaya Kompol Alimuddin menceritakan kronologi kejadian pengeroyokan dan perempasan hp yang dilakukan pelaku terhadap korban.

Kata dia, kejadian berawal dari bersenggolan kendaraan di jalan. Saat itu, korban hendak pulang ke rumah, setelah dekat rumahnya bertemu dengan para pelaku yang berkendara motor dalam keadaan mabuk usai berpesta miras.

Kemudian, pelaku mengejar korban hingga dekat rumahnya, sesampainya di lokasi kejadian korban diancam dan mobilnya dipukuli.

"Korban turun setelah turun dia juga sempat dianiaya dipukul dan dikejar sampai di rumahnya," katanya.

Ia menyebut, dalam kejadian itu ada salah satu pelaku yang pakai senjata tajam hendak menikam korban tapi ditangkis hingga membuat tangannya berdarah.

Bukan itu saja, sambungnya, ada juga pelaku yang memukul kepala korban sehingga berdarah.
 
Korban yang tidak terima dengan apa yang dialaminya kemudian melapor ke polisi. 

Kata dia, petugas yang mendapat laporan itu langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) mencari informasi hingga berhasil mengamankan delapan pemuda yang diduga melakukan pemukulan dan perampasan hp milik korban.

"Kita sudah amankan delapan pelaku diback-up oleh Timsus Polrestabes Makassar. Informasinya dia (pelaku) memang nongkrong di sana habis minum-minuman keras hingga mereka terpancing melakukan itu. Kita juga sudah amankan hpnya," ujarnya 

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku sudah mendekam di Polsek Biringkanaya. 

Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat Pasal berlapis yakni 365 terkait pencurian disertai kekerasan dan Pasal 170 terkait pengeroyokan dan pengrusakan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.


Editor : Candra Setia Budi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network