JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki pembelian tanah oleh Gubernur non-aktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah. Tersangka kasus suap dan gratifikasi ini diduga membeli tanah tersebut menggunakan uang hasil suap dari sejumlah kontraktor yang menggarap proyek di Sulsel.
Indikasi ini terungkap setelah penyidik memeriksa saksi yang merupakan wiraswasta Muh Hasmin Badoa di Mapolres Maros, Rabu (16/6/2021). Penyidik KPK menggali keterangan saksi soal pembelian tanah Nurdin Abdullah yang uangnya diduga bersumber dari hasil korupsi.
"Muh Hasmin Bado (wiraswasta), yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pembelian tanah oleh tersangka NA. Diduga sumber uang pembeliannya dari para kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemprov Sulsel," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkat, Kamis (17/6/2021).
Tak hanya Hasmin Badoa, penyidik juga memeriksa satu saksi lainnya yakni, wiraswasta bernama Kwan Sakti Rudy Moha. Kwan dicecar penyidik berkaitan dengan aliran uang korupsi yang diterima Nurdin Abdullah.
"Kwan Sakti Rudy Moha (wiraswasta), yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang yang diterima tersangka NA melalui tersangka ER," ujar Ali.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait