JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengumpulkan bukti tambahan untuk melengkapi berkas penyidikan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Rumah Andhi Pramono di kawasan Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat (Jabar), digeledah pada Jumat (12/5/2023).
"Tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di rumah kediaman milik dari pihak yang terkait dengan perkara ini. Lokasi dimaksud berada di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (15/5/2023).
Dalam penggeledahan itu, KPK menemukan sejumlah dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan penerimaan gratifikasi Andhi Pramono. Bukti-bukti itu kemudian diamankan dan tengah dianalisis untuk proses penyitaan.
"Di rumah tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti diantaranya berbagai dokumen dan alat elektronik. Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk mengaitkan dengan unsur dugaan penerimaan gratifikasi yang disangkakan," kata Ali.
Diketahui, penetapan tersangka terhadap Andhi Pramono dilakukan usai KPK mengantongi bukti permulaan yang cukup. Andhi diduga menerima gratifikasi.
"Dengan adanya kecukupan alat bukti, sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan," kata Ali Fikri.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Andhi juga dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan yang berlaku sejak 12 Mei 2023.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap transaksi mencurigakan Andhi Pramono. Salah satunya adanya uang masuk dalam jumlah besar dari sejumlah korporasi hingga pembelian barang-barang mahal.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait