Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dicegah ke luar negeri usai ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan gratifikasi. (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP) sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. KPK juga meminta agar Andhi dicegah bepergian ke luar negeri.

Pencegahan ke luar negeri itu diajukan KPK ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham dan berlaku selama enam bulan ke depan yang berlaku sejak 12 Mei 2023.

"Cegah diajukan pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI sejak 12 Mei 2023 untuk periode pertama dan dapat diperpanjang untuk periode kedua sebagaimana kebutuhan tim penyidik," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (15/5/2023).

Adapun penetapan tersangka dilakukan usai KPK mengantongi bukti permulaan yang cukup. Andhi diduga menerima gratifikasi.

Sehingga, penyelidikan yang dilakukan KPK ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan Andhi sebagai tersangka.

"Dengan adanya kecukupan alat bukti, sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan," kata Ali Fikri.

Saat ini, lanjut Ali, tim penyidik sedang mengumpulkan bukti tambahan untuk melengkapi berkas penyidikan Andhi Pramono. Salah satunya dengan melakukan upaya paksa penggeledahan di rumah Andhi Pramono di daerah Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (12/5/2023).

"Tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di rumah kediaman milik dari pihak yang terkait dengan perkara ini. Lokasi dimaksud berada di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor," kata Ali.


Editor : Rizky Agustian

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network