Polda Sulsel menetapkan 14 orang sebagai tersangka atas kasus korupsi bantaun Covid-19. (Foto: ilustrasi tersangka/Ist)

Untuk modus operandi, kata dia, yakni dengan melakukan 'mark up' atau penggelembungan harga barang bantuan dan mengurangi indeks, kemudian menyalurkan jenis barang yang tidak sesuai dengan ketentuan sehingga hasil audit memunculkan kerugian besar.

"Karena ada barang yang ditotal lolos dari BPK. Ini untuk tahap pertama. Nanti, setelah kita melakukan pemeriksaan tersangka ada pengembangan. Bisa saja ada penambahan tersangka," ungkapnya.

Dia menjelaskan, dalam melakukan aksinya, para tersangka ini memiliki peran masing-masing, ada sebagai koordinator daerah, pemasok, ketua KSU, pimpinan perusahaan, dan CV atau PT yang bermain dalam proses pengadaan bantuan sosial dari Kementerian Sosial ini.

"Jadi, kami bekerja profesional sesuai dengan aturan agar apa yang menjadi tujuan kami untuk mencegah korupsi di Sulsel bisa segera ditindaklanjuti dan bisa diterima dengan baik," ungkapnya.


Editor : Candra Setia Budi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network