Polda Sulsel menetapkan 14 orang sebagai tersangka atas kasus korupsi bantaun Covid-19. (Foto: ilustrasi tersangka/Ist)

MAKASSAR, iNews.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan 14 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) Covid-19 Tahun Anggaran 2020. 14 orang yang ditetapkan tersangka itu tersebar di tiga kabupaten yang ada di Sulsel. 

Adapun ke-14 orang yang ditetapkan tersangka yakni berinisial AR, IN, AA, dan AI dari Kabupaten Sinjai.

Kemudian ZN, MR, RY, AM, RA, dan AF dari Kabupaten Takalar, dan AF, Z, AM, dan RA dari Kabupaten Bantaeng.

"Atas petunjuk dari pimpinan, kami memberikan keterangan terkait kasus BPNT di tiga kabupaten, yakni Bantaeng, Sinjai, dan Takalar dengan tersangka 14 orang," kata Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Fadli di Makassar, Selasa (20/12/2022).

Dia menjelaskan, penetapan ke-14 tersangka tersebut setelah hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulsel turun dengan ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebanyak Rp20 miliar lebih.


Editor : Candra Setia Budi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network