Camat Lembang Muhammad Yusuf Nur mengaku proses pencarian ibu Timang ini sedikit sulit karena dia pernah di penjara selama dua tahun di Malaysia.
Selain itu, kata dia, warganya tersebut sudah menjadi warga Filipina. Untuk meyakinkan Pemerintah Malaysia ia pun membuat surat.
"Kami membuat surat keterangn sebagai dasar untuk meyakinkan pemerintah Malaysia bahwa memang warga kami dan meminta untuk mengembalikan ke wilayah kami (NKRI)," ujarnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait