La Nyalla pun mengingatkan agar dugaan kasus korupsi dana desa diselesaikan hingga ke akarnya. Dia mencontohkan kasus yang terjadi di Kabupaten Luwu Utara yang menyeret Kepala Desa Mari-mari, Kecamatan Sabbang Selatan.
Namun, penyelidikan terhadap pelaku dihentikan setelah kades tersebut mengembalikan kembali uang negara sebesar Rp 320 juta.
"Kita mengingatkan kepada para kepala desa agar amanah dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Karena kasus- kasus yang menjerat akan berdampak pada permasalahan lainnya, juga terhadap pelayanan publik. Kepala desa adalah pucuk pimpinan di desanya masing-masing sehingga harus menjaga nama baik agar tidak dikenang buruk oleh masyarakat," ujar La Nyalla.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait