MAKASSAR, iNews.id - Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas 1 Makassar Arifuddin diduga menjual barang bukti sitaan negara. Guna proses penyelidikan, saat ini ia sudah dinonaktifkan dari jabatannya oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) Liberti Sitinjak.
Kasus dugaan penjualan puluhan motor barang bukti dari Polrestabes Makassar yang dititip di Rupbasan Kelas 1 Makassar sempat terekam Closed Circuit Television (CCTV).
Dalam CCTV tersebu terlihat mobil truk yang diduga digunakan mengangkut sepeda motor barang bukti masuk ke dalam kantor Rupbasan klas 1 Makassar.
Atas kejadian itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Republik Indonesia (RI) Eddy Hiariej angkat bicara.
Kata dia, untuk kasus ini sudah diambil tindakan oleh Kakanwil Kemenkuhman Sulsel dan sesuai dengan prosedur.
Ia pun meminta untuk memercayakan kasus ini kepada Kakanwil Kemenkumham Sulsel yang dengan cepat adanya tindakan tersebut.
"Kalau itu terbukti berati itu suatu hal yang pasti dan akan diproses hukum," singkatnya.
Editor : Candra Setia Budi