MAKASSAR, iNews.id - Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas 1 Makassar Arifuddin dinonaktifkan dari jabatannya. Penonaktifan ini berdasarkan keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan Liberti Sitinjak.
"Yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari jabatannya oleh Kakanwil setelah diketahui diduga melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang terkait dugaan penjualan barang sitaan negara," ujar Kepala Bagian (Kabag) Program dan Humas Kemenkumham Sulsel John Batara di Makassar, Kamis (20/10/2022).
Menurutnya, tindakan tegas tersebut diambil Kakanwil untuk kepentingan pemeriksaan dan tindak lanjut atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang diberikan kepadanya.
"Tim pemeriksa internal kanwil saat ini masih sedang bekerja melakukan pendalaman pemeriksaan terkait tindakan yang bersangkutan diduga menjual barang bukti sitaan berupa motor secara illegal," katanya.
Selain itu, Kakanwil berpesan segera mengambil tindakan tegas manakala terbukti ada pelanggaran Standar Operasional Prosedur atau SOP dalam pelaksanaan tugas jabatan.
"Ada sanksi disiplin PNS dan begitu pun jika ada unsur pidana, akan diserahkan ke penegak hukum," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait