Kedua pelaku pemerkosa gadis 13 tahun saat ditangkap anggota Polres Parepare. (Foto : iNews/Erwin Eka Pratama)

"Pelaku kedua ini lalu membawa korban ke rumah kosnya dan juga memerkosanya," katanya.

Pengungkapan kasus ini setelah korban tidak pulang rumah selama dua hari. Keluarga yang tak terima perbuatan pelaku lalu melapor polisi.

Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Rumah Tahanan Polres Parepare. Mereka dijerat Pasal 82 dan 83 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network