PAREPARE, iNews.id - Gadis 13 tahun menjadi korban pemerkosaan dua pemuda yang baru dikenalnya. Anggota Satreskrim Polres Parepare yang menerima informasi langsung menangkap kedua pelaku.
Kasatreskrim Polres Parepare AKP Deki Marizaldi mengatakan, kedua pemuda tersebut berinisial PM (20) dan JN (18). Keduanya warga Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat yang datang ke Parepare untuk mencari pekerjaan.
"Kedua pelaku kami tangkap dari laporan orang tua korban," ujarnya, Sabtu (22/10/2022).
Kronologi kejadian bermula saat pelaku PM berkenalan dengan korban di Pasar Malam Senggol, Kota Parepare, Sulawesi Utara. Kemudian dia mengajak korban ke sebuah rumah kos di Jalan Opu Daeng Siraju, Kecamatan Soreang.
Di lokasi tempat kos tersebut, PM melancarkan aksi bejatnya dengan memerkosa korban. Setelah itu pelaku kedua JN yang datang ke rumah kos dengan niat mengantar korban pulang.
"Pelaku kedua ini lalu membawa korban ke rumah kosnya dan juga memerkosanya," katanya.
Pengungkapan kasus ini setelah korban tidak pulang rumah selama dua hari. Keluarga yang tak terima perbuatan pelaku lalu melapor polisi.
Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Rumah Tahanan Polres Parepare. Mereka dijerat Pasal 82 dan 83 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait