Polisi menangkap pemuda asal Maros yang membawa kabur siswi SMK di Makassar dan menyekapnya selama tiga bulan. (Foto: iNews)

"Pelaku kami persangkakan Pasal 454 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang membawa lari anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata AKP Hamka. 

Saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar untuk proses penyidikan lebih lanjut.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network