Kejati Sulsel mengamankan buronan penipuan berlia palsu di Makassar yakni Meryam Mistham Kamase. (Foto: Kejati Sulsel/Ist)

Terdakwa yang tidak puas atas putusan itu lalu mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 10 November 2021.

"Namun permohonan Kasasi terdakwa ditolak oleh Mahkamah Agung berdasarkan putusan Nomor: 300 K/Pid/2022 tanggal 22 Maret 2022, bahkan Majelis Hakim MA yang dipimpin ketua majelis Hakim Sri Murwahyuni menambah hukuman terdakwa Meryam dengan pidana penjara selama dua tahunn enam bulan," ungkapnya. 
 
Setelah putusan kasasinay ditolak, kata dia, terdakwa sudah tidak dapat dihubungi lagi dan tidak beritikad baik sehingga menyulitkan JPU untuk melakukan eksekusi hingga melapor ke pihaknya dan menetapakn terdakwa sebagai buronan kejaksaan.

"Kami menangkap dan mengamankan terdakwa di Jalan Pengayoman tepatnya di Kompleks perumahan Gladiol, Kecamatan Panakukang Kota Makassar," ujarnya.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network