Terdakwa yang tidak puas atas putusan itu lalu mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 10 November 2021.
"Namun permohonan Kasasi terdakwa ditolak oleh Mahkamah Agung berdasarkan putusan Nomor: 300 K/Pid/2022 tanggal 22 Maret 2022, bahkan Majelis Hakim MA yang dipimpin ketua majelis Hakim Sri Murwahyuni menambah hukuman terdakwa Meryam dengan pidana penjara selama dua tahunn enam bulan," ungkapnya.
Setelah putusan kasasinay ditolak, kata dia, terdakwa sudah tidak dapat dihubungi lagi dan tidak beritikad baik sehingga menyulitkan JPU untuk melakukan eksekusi hingga melapor ke pihaknya dan menetapakn terdakwa sebagai buronan kejaksaan.
"Kami menangkap dan mengamankan terdakwa di Jalan Pengayoman tepatnya di Kompleks perumahan Gladiol, Kecamatan Panakukang Kota Makassar," ujarnya.
Editor : Candra Setia Budi
penipuan berlian palsu di Makassar ditangkap kejati sulsel kejati sulsel amankan buronan penipuan berlian Meryam Mistham Kamase
Artikel Terkait