MAKASSAR, iNews.id - Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulse) bersama Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, berhasil mengamankan buronan penipuan berlian palsu yakni Meryam Mistham Kamase. Ia diamankan di Jalan Pengayoman tepatnya di Kompleks Perumahan Gladiol Kecamatan Panakukang, Selasa (17/1/2023) sekitar jam 15.00 Wita.
Akibat perbuatan yang dilakukan tredakwa Meryam, korbannya mengalami kerugian sebesar Rp626.111.040.
Kasi Penkum Kejati SulSel Soetarmi mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kejari makassar telah menuntut terdakwa Meryam dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan tuntutan pidana penjara selama dua tahun.
"Atas tuntutan jaksa, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan hukuman yang lebih ringan sesuai putusan Nomor: 232/Pid.B/2020/PN Mks tanggal 20 Januari 2021 dengan amar putusan menjatuhkan pidana kepada terdwa Meryam dengan penjara selama satu tahun dan empat bulan," katanya melalui rilis yang diterima iNews.id, Rabu (18/1/20232).
Atas putusan PN Makassar itu, sambungnya, penuntut umum dan terdakwa sama-sama mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Makassar.
Setelah menerima dan memeriksa pada tingkat banding selanjutnya menjatuhkan putusan kepada terdakwa Meryam pidana penjara selama dua tahun, putusan PT Makassar telah sesuai dengan Tuntutan Penuntut Umum dalam menilai rasa keadilan bagi korban.
Editor : Candra Setia Budi
penipuan berlian palsu di Makassar ditangkap kejati sulsel kejati sulsel amankan buronan penipuan berlian Meryam Mistham Kamase
Artikel Terkait