Penyidik Kejari Kolaka Utara menahan tiga tersangka kasus korupsi pembangunan Bandara Kolut. (Foto: MPI)

KOLAKA UTARA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) menahan tiga tersangka kasus korupsi proyek pematangan dan penyiapan lahan Bandara Kolut di Kecamatan Kodeoha, Senin (6/5/2024). Ketiganya langsung dibawa ke Rutan Kelas IIA Kendari.

Ketiga tersangka mengenakan rompi oranye meninggalkan kantor Kejari Kolut. Anggota keluarga mereka turut hadir memberi salam dan pelukan perpisahan saat dinaikkan ke mobil tahanan.

Kepala Kejari Kolut, Henderina Malo menjelaskan, ketiga tersangka masing-masing inisial J selaku KPA, SL sebagai PPK dan juga J merupakan kontraktor pelaksana proyek. Penahanan ketiga tersangka dilakukan pascaberkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada 2 Mei 2024.

"Ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan dan disegerakan pelimpahannya ke Pengadilan Tipikor Kendari," katanya.

Dari kasus tersebut, ketiga tersangka disebutkan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketiganya dinyatakan bersama-sama melakukan tindak korupsi pada proyek yang ditangani langsung Dishub Kolut tahun anggaran 2020 dan 2021 itu. Kasus tersebut terendus setelah penyidik menemukan ketidak sesuaian antara pengerjaan dengan kontrak yang ada.

"Hasil audit BPK RI nilai kerugian negara mencapai Rp9.869.679.523. Angka ini merupakan yang tertinggi nilai kerugiannya di Sultra yang ditangani langsung Kejari dan pertama kali di Kolut," ungkapnya.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network