KOLAKA, iNews.id - Polisi menangkap pelaku penggelapan motor milik warga Wundulako, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra). Pelaku telah menjadi buron selama 13 bulan atau sejak 16 Maret 2023.
Kasi Humas Polres Kolaka Iptu Dwi Arif mengatakan, pelaku berinisial H warga Jalan Toddopuli, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar. Dia ditangkap tim Elang Anti-Bandit 007 Polres Kolaka yang dibantu personel Polsek Panakukang di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (21/4/2024). Dari tangannya diamankan barang bukti satu unit motor Honda Beat putih berpelat nomor DT 3276 RA.
"Tim baru tiba semalam di Kolaka membawa pelaku dan motor yang digelapkan," ujar Dwi Arif, Rabu (24/4/2024).
Dia menjelaskan, motor yang digelapkan milik IRT berinisial J, warga Wundulako. Modus pelaku membawa kabur kendaraan korban dengan alasan pinjam sesaat untuk belanja kebutuhan dapur di pasar.
Seusai mendapat izin korban, pelaku membawa pergi motor tersebut dan tidak kunjung kembali. Tim Elang berhasil mendeteksi keberadaan pelaku langsung menuju Makassar melakukan penangkapan.
"Sudah diamankan di sel tahanan. Pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP Subsider Pasal 378 KUHP," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait