Kecelakaan ini melibatkan mobil SUV mewah Land Cruisers berpelat nomor B 1539 CJH yang menabrak truk kontainer DD 8937 MP di Jalan Tol Layang Reformasi Kota Makassar Rabu 25 September 2024.
Kronologi kecelakaan ketika mobil Land Cruisers yang dikemudikan Al Qadri memuat tiga orang penumpang yang merupakan satu keluarga bergerak dari arah utara ke selatan di Tol Layang Reformasi menuju Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. Mobil menabrak bagian belakang truk kontainer yang dikemudikan Wahyudi (36) di depannya atau sama-sama bergerak searah.
"Sesuai hasil olah TKP dengan alat TAA, mobil korban melaju 127 km per jam saat kecelakaan. Sesuai aturan batas kecepatan 80 km," ujarnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 310 KUHP ayat 4 dan 3 subsider Pasal 109 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait