Satlantas Polrestabes Makassar menetapkan Al Qadri (36) bos RM Pallubasa Serigala sebagai tersangka kecelakaan yang menewaskan istri dan anaknya di Jalan Tol Layang Reformasi Kota Makassar. (Foto: iNews/Leo Muhammad Nur)

MAKASSAR, iNews.id - Satlantas Polrestabes Makassar menetapkan tersangka kecelakaan maut mobil mewah Land Cruisers menabrak truk kontainer yang menewaskan ibu dan anak di Jalan Tol Layang Reformasi Kota Makassar 25 September lalu. Tersangka yakni pengemudi mobil, tak lain suami sekaligus ayah dari kedua korban.

Dalam kecelakaan yang viral ini, dua penumpang mobil Land Cruiser yakni Nurjannah (35) dan Fadlan (7) meninggal dunia. Sementara dua selamat yakni Al Qadri (36) dan Khaerunisa (23).

Pengemudi mobil Al Qadri merupakan bos rumah makan ternama di Kota Makassar yakni Pallubasa Serigala. Dia selamat namun luka-luka.

Kasatlantas Polrestabes Makassar Kompol Mamat Rahmat mengatakan, penyidik telah merampungkan proses penyelidikan kecelakaan maut ini dan menetapkan Al Qadri (36) sebagai tersangka. Sebab akibat kelalaiannya dalam mengemudikan mobil, mengakibatkan istri dan anaknya meninggal dunia.

"Tersangka suami dari almarhumah. Dia yang mengendarai mobil saat kecelakaan," ujarnya, Jumat (11/10/2024).

Menurutnya meski telah menjadi tersangka, yang bersangkutan tidak ditahan. Polisi punya pertimbangan tersangka kooperatif selama proses penyelidikan serta alasan kemanusian karena kedua korban merupakan keluarganya. Istri dan anak dari tersangka.

"Untuk tersangka kooperatif dan tidak ditahan," katanya.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network