Tersangka menggunakan uang tersebut untuk membiayai kebutuhan sehari-hari keluarganya. Akibat perbuatan tersangka, PT SAP Express Kota Makassar mengalami kerugian sebesar Rp4.744.760 dan membawa kasus ini ke meja hijau.
Adapun alasan keadilan restoratif diberikan karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kemudian ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun.
Selain itu, kedua belah pihak telah berdamai. Tersangka telah meminta maaf kepada korban atas perbuatan yang dilakukan dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali. Korban juga telah memaafkan perbuatan tersangka.
"Jampidum mengapresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak Kejaksaan Negeri Makassar yang telah berupaya menjadi fasilitator mendamaikan dan menyelesaikan perkara tersebut dengan mediasi penal antara korban dengan tersangka," tuturnya.
Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait