JAKARTA, iNews.id – Kasus seorang kurir yang menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp4.744.760 dihentikan. Penghentian ini dilakukan setelah Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyetujui permohonan penghentian perkara melalui keadilan restoratif yang ditangani Kejari Makassar.
Sebelumnya, tersangka yang bernama Muh Fajar Carange disangkakan melanggar Pasal 374 KUHP subsider Pasal 372 KUHP tentang Penipuan/Penggelapan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan perdamaian dengan korban dilakukan pada 12 April 2022 di Kantor Kejari Makassar. Selain itu, tersangka juga telah mengembalikan uang korban senilai Rp4.744.760
"Selanjutnya, Jampidum memerintahkan kepada Kepala Kejari Makassar untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 sebagai perwujudan kepastian hukum," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/4/2022).
Kasus ini terjadi pada 13 November 2021 sekitar pukul 17.00 WITA di Jalan Ramang Perum Gelora Baddoka Indah G1 No. 21, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Saat itu, tersangka yang bekerja sebagai kurir atau pengantar barang Perusahaan PT. SAP Express Kota Makassar ditugaskan untuk mengantarkan paket kepada beberapa pelanggan dengan sistem Cash on Delivery (COD) atau pembayaran langsung setelah paket diterima.
Atas pengantaran beberapa paket tersebut, tersangka memperoleh uang sebesar Rp4.744.760. Namun tersangka tidak menyetorkan uang tersebut kepada perusahaan tempatnya bekerja.
Tersangka menggunakan uang tersebut untuk membiayai kebutuhan sehari-hari keluarganya. Akibat perbuatan tersangka, PT SAP Express Kota Makassar mengalami kerugian sebesar Rp4.744.760 dan membawa kasus ini ke meja hijau.
Adapun alasan keadilan restoratif diberikan karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kemudian ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun.
Selain itu, kedua belah pihak telah berdamai. Tersangka telah meminta maaf kepada korban atas perbuatan yang dilakukan dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali. Korban juga telah memaafkan perbuatan tersangka.
"Jampidum mengapresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak Kejaksaan Negeri Makassar yang telah berupaya menjadi fasilitator mendamaikan dan menyelesaikan perkara tersebut dengan mediasi penal antara korban dengan tersangka," tuturnya.
Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait