MAKASSAR, iNews.id - Polisi bergerak cepat mengungkap kasus penemuan mayat bayi di depan Masjid kawasan perumahan Telkomas, Kelurahan Berua, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Dalam perkara ini, empat orang ditangkap yakni kedua orang tua bayi dan dua tenaga kesehatan gadungan.
Informasi diperoleh, identitas mereka yakni YO (21) dan AS (23), mahasiswi dan kekasihnya yang merupakan orang tua bayi. Kemudian lelaki berinisial SJ (33) dan perempuan SR (26) apoteker serta bidan gadungan yang membantu proses aborsi. Para pelaku ini ditangkap secara terpisah di Kota Makassar dan Kabupaten Pinrang.
Penangkapan dilakukan tim gabungan Jatanras Polrestabes Makassar dibantu Resmob Polda Sulsel. Awalnya, polisi lebih dahulu menangkap pasangan suami istri SJ dan SR di Kecamatan Biringkanaya. Dari keterangan mereka ditangkap kedua pasangan kekasih orang tua dari bayi tersebut.
Keduanya yakni YO dan AS yang berstatus mahasiswa. Mereka sepakat menggugurkan bayi dalam kandungan usia 8 tahun lantaran tak mendapat restu dari orang tua perempuan.
"Ibu bayi itu kami amankan di Kabupaten Pinrang, berdasarkan informasi dari pacarnya. Mereka berstatus mahasiswa dari salah satu kampus swasta di Makassar," ujar Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar AKP Jufri Natsir, Senin (25/10/2021).
Dia menjelaskan, YO dan AS membayar Rp9 Juta untuk memakai jasa pasutri tersebut membantu melakukan aborsi. Prosesnya dilakukan di sebuah penginapan Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea pada Minggu (17/10/2021) malam.
"Mereka baru jalan satu tahun berpacaran. Terus yang perempuan hamil di luar nikah sehingga mereka sepakat untuk melakukan aborsi," kata Jufri.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait