Pemerkosaan itu diketahui berlangsung dalam kurun waktu pada Oktober 2021 hingga 25 Februari 2022. Kasus tersebut mengemuka setelah korban memberikan laporan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel.
Korban berinsial IS berusia 13 tahun diperkosa sebanyak 12 kali saat korban bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah Mustari.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait