MAKASSAR, iNews.id - Perwira polisi berpangkat AKBP Mustari diberhentikan secara tidak hormat. Mustari dipecat karena terbukti bersalah berdasarkan sidang kode etik profesi dan divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Bidang Propam Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).
Putusan tersebut diperkuat atas penolakan pengajuan banding yang diajukan Mustari ke Mabes Polri. Mustari merupakan perwira menengah (pamen) Polda Sulsel yang sebelumnya bertugas di Polair.
Saat ini AKBP Mustari juga sementara menjalani sidang lanjutan dalam kasus hukum pidana guna mempertanggungjawabkan perbuatannya atas pemerkosaan terhadap anak perempuan di bawah umur.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait