"Modusnya yang terlibat mengajukan pencairan permohonan kredit tidak sesuai dengan syarat pencairan dengan menggunakan data fiktif, ganda termasuk menaikkan nilai gaji pokok kemudian tidak melakukan analisis kredit," ucapnya.
Dalam kasus tersebut, kata dia belum menetapkan tersangka, namun kasus ini sudah tahap penyidikan. Sementara pemeriksaan, lanjut dia dilakukan terhadap 154 orang sebagai saksi, di antaranya 11 orang bank, pengurus koperasi enam orang, pengelola koperasi 10 orang dan anggota koperasi 120 orang serta tujuh orang penerima aliran dana.
"Kenapa kami rilis hari ini karena kasusnya sudah naik ke penyidikan. Tentunya dalam wakru dekat kami berharap sudah bisa ditetapkan siapa yang bertanggung jawab ataupun siapa yang bisa ditetapkan tersangka dalam kasus ini," ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait