Sidang etik tiga anggota Polri terkait obstruction of justice kasus tewasnya Bripda Dirga Pratama digelar di ruang Propam Polda Sulawesi Selatan, Makassar. (Foto: iNews TV)

Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy mengatakan sidang tersebut merupakan lanjutan dari penanganan kasus obstruction of justice yang melibatkan sejumlah anggota.

“Ini sudah lanjutan terkait, baru tiga terduga yang kami sidangkan terkait obstruction of justice. Kami gali peran masing-masing dari ketiganya,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).

Sementara itu, Bripda Pirman saat ini telah ditahan dan menjalani proses pidana umum atas kasus kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kasus ini bermula dari penganiayaan yang terjadi di asrama Mapolda Sulawesi Selatan, Kota Makassar, pada Minggu (22/2/2026). Korban Bripda Dirga Pratama yang baru dua bulan menjadi anggota Polri ditemukan tewas di kamar komandan pleton dengan sejumlah luka lebam di tubuhnya. Korban diduga menjadi korban penganiayaan setelah dituduh tidak loyal karena tidak menghadap saat dipanggil oleh pelaku.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network